Wednesday, March 16, 2005

AD/ART LSS -ITB

ANGGARAN DASAR
LINGKUNG SENI SUNDA
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

MUKADIMAH

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Bahwasanya untuk meningkatkan kreativitas civitas akademika, disamping menjalankan studi dan pekerjaannya dalam suatu perguruan tinggi, perlu dibina dan dipupuk rasa cinta dan kesadaran terhadap kesenian untuk mengembangkan kebudayaan di kalangan masyarakat.

Penambahan pengetahuan dan pengamatan langsung terhadap hasil cipta dan dipupuk rangka membina kepribadian dan rasa kebangsaan.

Penyaluran kreativitas dalam seni merupakan salah satu jalan untuk memupuk rasa cinta terhadap kebudayaan Indonesia yang didukung oleh bermacam-macam kebudayaan daerah. Karena itu sewajarnya seni Sunda sebagai salah satu kebudayaan daerah hendaknya dipelihara dan dikembangkan.

Atas dasar itu didirikan suatu wadah yang merupakan perkumpulan seni budaya Sunda yang bernama Lingkung Seni Sunda Institut Teknologi Bandung disingkat LSS ITB dengan anggaran sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Perkumpulan ini bernama Lingkung Seni Sunda Institut Teknologi Bandung disingkat LSS ITB.
Pasal 2 : LSS ITB didirikan di Bandung tanggal 15 April 1971 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : LSS ITB berkedudukan dimana ITB berada.

BAB II
AZAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 1 : LSS ITB berazaskan kemahasiswaan yang berdasarkan pancasila.
Pasal 2 : LSS itu bertujuan:
Ayat 1: Membina mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, serta kaya akan kreasi dan daya cipta yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
Ayat 2: Memelihara, mengembangkan, dan menanamkan rasa cinta akan budaya, khususnya seni Sunda.
Ayat 3: Mengisi dan mengarahkan kegiatan di lingkungan Institut Teknologi Bandung dengan kegiatan yang bermanfaat sehingga terjalin kehidupan kampus yang harmonis.
Pasal 3 : LSS ITB bersifat kekeluargaan yang menjunjung tinggi musyawarah berdaulat sepenuhnya dan saling menghormati.

BAB III
LAMBANG
Pasal 1 : Lambang LSS ITB adalah mahkota dengan gong, sepasang kujang, sepasang galung kecapi, dudukan rebab dan sebuah ganesha, semua terpadu harmonis.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Anggota LSS terdiri:
Ayat 1 : Anggota biasa
Ayat 2 : Anggota luar biasa
Ayat 3 : Anggota kehormatan

BAB V
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 1 : Badan kelengkapan LSS terdiri dari;
Ayat 1 : Badan Musyawarah Anggota
Ayat 2 : Badan Pengurus
Ayat 3 : Pembimbing
Ayat 4 : Penasehat

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 1 : Yang dimaksud dengan barang adalah sekretariat dan perlengkapannya, alat-alat kesenian dan perlengkapan administrasi.
Pasal 2 : Kekayaan LSS ITB diperoleh dari :
0. Pinjaman/sumbangan dari ITB.
1. Iuran/sumbangan anggota.
2. Sumbangan dan usaha lain yang tidak mengikat.

BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 1 : Perubahan AD/ART LSS ITB paling banyak satu kali dalam satu tahun.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1 : Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART LSS ITB akan diatur oleh ketetapan-ketetapan.










ANGGARAN RUMAH TANGGA
LINGKUNG SENI SUNDA
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

BAB I
LAMBANG
Pasal 1 : Lambang LSS ITB mempunyai arti:
Ayat 1 : Lambang keseluruhan yang merupakan sayap yang berarti kekuatan.
Ayat 2 : Ganesha ditengah berarti bahwa kekuatan berasal dari civitas akademika ITB
Ayat 3 : Gelung Kecapi dan Dudukan Rebabb melambangkan kesenian Sunda.
Ayat 4 : Kujang melambangkan kesundaan.
Ayat 5 : Mahkota dengan gong didalamnya melambangkan cita-cita luhur.
Pasal 2 : Lambang LSS ITB berwarna hijau dengan dasar putih.
Ayat 1 : Warna hijau melambangkan kehidupan yang luhur.
Ayat 2 : Warna putih melambangkan sifat air.
Penjelasan : Kehidupan orang Sunda sangat dengan air.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 1: Anggota biasa adalah mahasiswa ITB yang menyetujui AD/ART LSS ITB dan disetujui oleh Badan Musyawarah Anggota.
Pasal 2: Anggota luar biasa adalah anggota LSS ITB yang telah menyelesaikan pendidikannya di ITB yang menyetujui AD/ART LSS ITB.
Pasal 3: Anggota kehormatan adalah pelindung, pembimbing, dan anggota masyarakat yang diajukan Badan Pengurus dan disetujui oleh Badan Musyawarah Anggota.
Pasal 4: Keanggotaan hilang apabila:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diputuskan oleh sidang Badan Musyawarah Anggota
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1 : Hak anggota biasa:
Ayat 1 : Anggota biasa berhak mengikuti kegiatan LSS ITB.
Ayat 2 : Anggota biasa berhak mengemukakan pendapat dalam sidang Badan Musyawarah Anggota.
Ayat 3 : Anggota biasa berhak memilih memilih dan dipilih menjadi formatur.
Ayat 4 : Anggota biasa berhak dipilih menjadi Badan Pengurus.
Pasal 2 : Kewajiban anggota biasa;
Ayat 1 : Anggota biasa wajib menjaga nama baik LSS ITB.
Ayat 2 : Anggota biasa wajib mentaati AD/ART LSS ITB, keputusan Badan Musyawarah Anggota dan peraturan Badan Pengurus.
Ayat 3 : Anggota biasa wajib membayar iuran Anggota yang besarnya ditetapkan Badan Pengurus.
Ayat 4 : Anggota biasa wajib menjaga dan memelihara kekayaan LSS ITB.
Ayat 5 : Anggota biasa LSS ITB wajib memberikan bantuan tenaga dan pikiran untuk kemajuan dan kelangsungan hidup LSS ITB.
Ayat 6 : Anggota biasa yang mengadakan kegiatan mengatasnamakan LSS ITB harus mendapat izin Badan Pengurus.
Pasal 3 : Sanksi Anggota :
Ayat 1 : Anggota yang melanggar AD/ART LSS ITB dan peraturan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi oleh Badan Pengurus dan/atau sidang Badan Musyawarah Anggota.
Ayat 2 : Sanksi dapat berupa :
0. Peringatan
1. Pemecatan sementara
2. Pemecatan
Ayat 3 : Anggota yang terkena sanksi dapat membela diri dalam rapat Badan Pengurus dan/atau sidang Badan Musyawarah Anggota. Apabila pembelaannya dapat diterima sanksi dapat dicabut.
Ayat 4 : Badan Pengurus wajib memberitahukan pelaksanaan sanksi tersebut kepada sanksi yang bersangkutan dan kepada seluruh anggota

BAB IV
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 1 : Badan Musyawarah Anggota
Ayat 1 : BMA LSS adalah badan tertinggi yang beranggotakan anggota biasa.
Ayat 2 : BMA LSS ITB diurus oleh sekretaris BMA yang dipilih selama sidang BMA dengan masa kerja satu tahun.
Ayat 3 : Dalam setiap sidang BMA LSS ITB ketua sidang dipilih pada saat itu.
Pasal 2 : Hak dan kewajiban BMA
Ayat 1 : Memilih sekretaris BMA LSS ITB dan ketua sidang BMA
Ayat 2 : Memilih dan memutuskan ketua umum LSS ITB sesuai dengan tata tertib pemilihan ketua umu yang ditetapkan BMA.
Ayat 3 : Menetapkan Garis-GarisBesar Haluan Kerja LSS ITB untuk satu tahun kepengurusan sebelum ketua umum terpilih.
Ayat 4 : Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum LSS ITB atas pelaksanaan program kerja, termasuk kebijaksanaannya.
Ayat 5 : Membentuk Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan kepengurusan LSS ITB.
Ayat 6 : Mengadakan sidang BMA sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 bulan.
Pasal 3 : Badan Pengurus :
Ayat 1 : BP LSS ITB diketuai oleh soerang ketua umum.
Ayat 2 : BP LSS ITB paling sedikt terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Koordinator.
Ayat 3 : Masa kerja BP LSS ITB adalah satu tahun terhitung sejak serah terima jabatan Ketua Umum LSS ITB.
Ayat 4 : Dalam hal Ketua Umum berhalangan, maka ditunjuk salah satu wakil dari : Sekretris Umum, Bendahara Umum, dan Koordinator. Apabila tidak ditentukan maka hierarki penggantian menurut urutan di atas.
Ayat 5 : Ketua Umum LSS ITB dapat dipilih paling benyak dua kali masa kerja berturut-turut.
Ayat 6 : Calon Ketua Umum LSS ITB adalah anggota biasa yang telah mengikuti kegiatan LSS ITB paling sedikit 1 tahun.
Pasal 4 : Hak dan kewajiban Badan Pengurus :
Ayat 1 : Melaksanakan AD/ART LSS ITB.
Ayat 2 : Melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Kerja yang ditetapkan BMA.
Ayat 3 : Mewakili LSS ITB baik kedalam maupun keluar.
Ayat 4 : Membuat keputusan dan mengambil kebijaksanaan yang tidak bertentangan dengan AD/ART LSS ITB.
Ayat 5 : Menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan AD/ART LSS ITB kepada anggota LSS ITB.
Ayat 6 : Menghadiri sidang BMA LSS ITB.
Ayat 7 : Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kerja, termasuk kebijaksanaannya pada setiap akhir masa kerja dan bila diminta oleh BMA.
Pasal 5 : Pembimbing
Ayat 1 : Pembimbing LSS ITB adalah dosen ITB yang bersedia memperhatikan LSS ITB dan disetujui oleh BMA.
Ayat 2 : Pembimbing LSS ITB berhak mengetahui program kerja LSS ITB.

BAB V
SIDANG/RAPAT
Pasal 1 : Sidang Badan Musyawarah Anggota terdiri dari :
1. sidang biasa BMA
2. sidang tertunda
3. sidang BMA
Pasal 2 : sidang biasa Badan Musyawarah Anggota
Ayat 1 : Sidang biasa BMA dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu pertiga anggota biasa.
Ayat 2 : Apabila keputusan sidang tidak dapat diambil secar musyawarah, maka keputusan sidang dianggap sah apabila disetujui melalui suara terbanyak.
Ayat 3 : Sidang biasa BMA dapat diusulkan oleh BP dan atau paling sedikit oleh dua puluh anggota biasa LSS ITB kepada sekretaris BMA.
Ayat 4 : Sidang BMA harus diberitahukan kepada anggota selambat-lambatnya empat hari sebelumnya.
Ayat 5 : Apabila sidang BMA tidak mencapai kuorum maka sidang ditunda sampai dua jam. Sidang biasa dilanjutkan dan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya seperempat jumlah anggota biasa atau mengadakan sidang tunda.
Pasal 3 : Sidang tunda Badan Musyawarah Anggota
Ayat 1 : Sidang tunda BMA dianggap sah bila dihadiri Ketua Umum, Sejretaris Umum, Bendahara Umum, Koordinator atau wakil dan sekurang-kurangnya tiga persepuluh jumlah anggota biasa.
Ayat 2 : Sidang tertunda biasa BMA diadakan selambat-lambatnya tujuh jari setelah sidang BMA biasa tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 4 : Sidang istimewa Badan Musyawarah Anggota
Ayat 1 : Sidang istimewa BMA diadakan untuk perubahan AD/ART dan/atau pembubaran LSS ITB.
Ayat 2 : Sidang istimewa BMA sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa.
Ayat 3 : Sidang istimewa BMA dapat diusulkan oleh BP dan/atau paling sedikit satu perempat jumlah anggota biasa.
Ayat 4 : sidang istimewa BMA harus diberitahukan kepada anggota selambat-lambatnya tujuh hari sebelumnya.

BAB VI
SIDANG/RAPAT
Pasal 1 : Sidang/rapat LSS ITB terdiri dari :
1. Sidang Badan Musyawarah Anggota
2. Rapat Badan Pengurus

BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 1: Kekayaan LSS ITB adalah uang dan barang-barang yang menunjang terselenggaranya LSS ITB.
Pasal 2: Kekayaan LSS ITB diperoleh dan digunakan sesuai dengan azas, tujuan, dan sifat didirikannya LSS ITB.

BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 1: Perubahan AD/ART sah apabila disetujui secara musyawarah, jika tidak, harus disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah suara yang hadir dalam sidang istimewa BMA.

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 1: LSS ITB dinyatakan bubar apabila disetujui secara musyawarah, jika tidak, harus disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah suara yang hadir dalam sidang istimewa BMA.
Pasal 2 : Penyelesaian kekayaan LSS ITB apabila bubar diselesaikan oleh suatu komisi yang dibentuk pada sidang istimewa Anggota.

BAB X
HAL-HAL LAIN
Pasal 1: Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar LSS ITB akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSS ITB.